Selasa, 29 Oktober 2013

MENGUNGKAP TEKNIK REKAYASA LAPORAN KEUANGAN



WAKTU DAN TEMPAT

Hari / Tanggal  : Sabtu, 14 Desember 2013, (Pukul 09.00 s.d 16.00)

Tempat    : HOTEL IMPERIUM, Jl. DR. RUM NO.32-33,  BANDUNG






LATAR BELAKANG
Pada saat ini Oknum-oknum penjahat kerah putih berasal dari kelompok yang bervariasi, bisa manajemen, pemegang saham, karyawan perusahaan atau pihak eksternal perusahaan.
Para akuntan publik, auditor internal Rumah Sakit dan aparat penegak hukum sering tidak mampu mendeteksi teknik-teknik creative accounting yang semakin canggih yang dilakukan para penjahat kerah putih. Skill dan keahlian para penegak hukum di Indonesia sangatlah minim apalagi dalam bidang akuntansi keuangan. Adalah mustahil dapat mendeteksi penyelewengan yang dilakukan para penjahat kerah putih tanpa memahami celah-celah apa saja yang ada pada Standar Akuntansi Keuangan yang dapat dimanfaatkan dalam memanipulasi laporan keuangan.
Sejauh manakah teknik-teknik creative accounting digunakan oleh para penjahat kerah putih saat ini? Untuk membantu pemahaman para internal audit, manajemen perusahaan, para akademisi dan para praktisi keuangan dalam memahami teknik-teknik manipulasi laporan keuangan yang lazim dan yang tidak lazim dilakukan dewasa ini, maka Stufen International mengadakan pelatihan workshop untuk membahas sebagai berikut:


POKOK BAHASAN:
Sesi I :   Motif manipulasi laporan keuangan, mendeteksi kapitalisasi biaya-biaya yang tidak wajar, trik-trik mark-up aktiva dan mark-down biaya, manipulasi laporan keuangan sebagai tindak pidana korporasi, teknik-teknik penundaan pencatatan biaya tahun  berjalan dan trik-trik keuangan di balik transaksi merger dan akuisisi, 
Sesi II:   Pengakuan pendapatan prematur, teknik-teknik pencatatan pendapatan fiktif, backdating employee  stock option,
Sesi III: Teknik-teknik menyembunyikan hutang, teknik-teknik penggelapan pajak lewat pembentukan SPE, skema diamond structure memanipulasi laporan  keuangan,
Sesi IV:  Make-Up Laporan Keuangan Enron, Adelphia, Lehman Brothers dan Cendant, make-up ala korporasi Indonesia, prosedur audit yang dilakukan untuk menyingkap manipulasi laporan keuangan.

NARASUMBER
MARISI P PURBA, SE., AK
· Beliau adalah Praktisi Akuntansi,
· Penulis Buku Akuntansi & Audit,
· Akademisi pada Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) UNPAD, UNISBA & UKM.
· Manajer Analisa Implementasi IFRS di PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
· Pernah bekerja sebagai auditor di KAP Andersen dan Grant Thornton International,
· Pernah bekerja Sebagai Dewan Review Mutu Akuntan Publik.



BIAYA WORKSHOP

¨ Rp. 1.750.000 / Peserta (Hanya Biaya Pelatihan)

¨ Rp. 2.250.000 / Peserta (Biaya Pelatihan Termasuk Akomodasi 1 malam)

 



AKUNTANSI & PERPAJAKAN KHUSUS HOTEL & RESTORAN


WAKTU DAN TEMPAT

Hari / Tanggal  : Jum’at-Sabtu, 06-07 Desember 2013

Tempat    : HOTEL IMPERIUM, Jl. DR. RUM NO.32-33,  BANDUNG






LATAR BELAKANG
Sampai saat ini belum ada aturan secara khusus tentang Standar Akuntansi untuk Jasa Perhotelan dan Restoran. Hal ini berbeda dengan jenis usaha jasa lainnya seperti halnya Rumah Sakit dan Perbankan, jasa perbankan telah memiliki standar akuntansi keuangan tersendiri yang telah dibakukan beserta pedoman akuntansinya yaitu Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) dan juga  Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) dan Asosiasi rumah sakit yang tergabung dalam Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) juga telah berhasil menyusun Pedoman Akuntansi Rumah Sakit Indonesia (PARSI).

Bagaimana dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang menjadi naungan bagi pengusaha hotel dan Restoran? Standar akuntansi manakah yang harus diacu oleh dunia perhotelan dan restoran?

Jika perlakuan akuntansi dikaitkan dengan ketentuan perpajakan, bagaimana ketentuan khusus pajak yang mengatur bisnis perhotelan, seperti Pajak Daerah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi & Bangunan.

Untuk menjawab pertanyaan diatas, maka jangan lewatkan Workshop 2 hari ini yang akan mengupas tuntas bagaimana Akuntansi dan Perpajakan Untuk Hotel & Restoran yang sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku ini.

POKOK BAHASAN
Hari Pertama  : Aspek Akuntansi Untuk Perhotelan dan Restoran.
Hari Kedua    : Aspek Perpajakan Untuk Perhotelan dan Restoran.

NARASUMBER :
Dr. NUR HIDAYAT, SE., MM., Ak., BKP / ARIF MUHLASIN, SE, M.Ak., BKP
· Konsultan Akuntansi & Perpajakan.
· Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP).
· Narasumber di Beberapa Lembaga Pelatihan.
· Instruktur Perpajakan Brevet A, B & C.
· Akademisi di beberapa Perguruan Tinggi di Bandung.
· Berpengalaman dalam membantu Klien Hotel dan Restoran.


BIAYA WORKSHOP

¨ Rp. 3.500.000 / Peserta (Hanya Biaya Pelatihan)

¨ Rp. 4.500.000 / Peserta (Biaya Pelatihan Termasuk Akomodasi 2 malam)